Polda Sultra Musnahkan 7,2 Kg Narkotika, Empat Tersangka Diproses Hukum

By Admin

Polda Sultra Musnahkan 7,2 Kg Narkotika
nusakini.com, Kendari— Polda Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan ribuan gram narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Tribun Presisi Mapolda Sultra, Rabu (4/3/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolda Sultra, Gidion Arief Setyawan, dan merupakan tindak lanjut dari tiga perkara narkotika yang menyeret empat tersangka. Para tersangka saat ini masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 6.268,8038 gram dan ganja 958,63 gram. Seluruhnya dimusnahkan menggunakan incinerator milik BPOM Kendari.

Proses pemusnahan turut disaksikan perwakilan BNN Sulawesi Tenggara, BNN Kota Kendari, serta Pengadilan Negeri Kendari sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Menurut Brigjen Gidion, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Tenggara. Ia menyebut jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan potensi peredaran gelap yang masih tinggi.

Polisi memperkirakan dari total sabu dan ganja yang diamankan, sekitar 63.647 jiwa dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan. Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya pemberantasan narkotika. (*)